Selasa, 28 Februari 2012

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR

Remaja Masjid Binayatul Aqliyah
( RIMBA )
KELURAHAN JELAMBAR
DKI JAKARTA



PENDAHULUAN

  1. Dari sejarah telah ditulis secara nyata bahwa masjid merupakan suatu tempat yang dipergunakan umat Islam untuk membangun peradabannya.
  2. Kemenangan Islam diberbagai sisi kehidupan berawal dari makmurnya masjid yang tidak hanya digunakan semata untuk beribadah saja, tetapi dipergunakan juga dalam strategi membangun umat dalam berbagai macam bidang kehidupan.
  3. Dengan mencontoh sifat dan perilaku Nabi Muhammad SAW serta para sahabat diharapkan para pemuda Islam dapat menjadikannya sebagai motivasi keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT.
  4. Memberikan pemahaman terhadap perkembangan zaman yang bersifat materialisme, liberalisme, dan sekularisme untuk generasi muda Islam agar tidak terbawa dalam perubahan situasi tersebut.


PASAL I

VISI
Menciptakan suatu sentral kegiatan pemuda Islam dalam membudidayakan nilai-nilai keislaman di landasi dengan rasa cinta kepada masjid dan taqwa kepada Allah SWT agar terwujud jalinan ukhuwah Islamiyyah dan akhlak yang kuat di kalangan pemuda Islam.

MISI
1.            Membudidayakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan pemuda Islam
2.            Memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan pemuda Islam
3.            Memperkuat ikatan ukhuwah Islamiyyah.
4.            Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
5.            Mengembangkan dakwah di kalangan pemuda Islam.
6.            Menyalurkan serta mengembangkan daya inovasi dan kreatifitas pemuda Islam.
7.            Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar



PASAL II
MOTTO

Tebar Syiar , Jalin ukhuwah
 




PASAL III
KEANGGOTAAN
keanggotaan RIMBA bersifat terbuka dan independen dari seluruh kalangan pemuda Islam baik laki-laki ataupun perempuan, dan memiliki komitmen yang kuat serta mampu bekerja sama dalam membangun jiwa solidaritas kegiatan keislaman.

PASAL IV
LANDASAN
1.            Al Qur’an Surat Al-Kahfi Ayat 13 :
“……….Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka dan kami tambahkan kepada mereka petunjuk”
2.            Hadist Riwayat Al Bazzar dan Tabrani :
“Kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat tidak akan bergeser dari tempatnya sebelum kepadanya masing-masing diajukan empat pertanyaan : tentang umur, masa muda……… dipergunakan untuk apa”

PASAL V
STRUKTUR
Remaja Islam Masjid Binayatul Aqliyah ( RIMBA ) merupakan wadah/kumpulan pemuda Islam yang independen dengan tetap di bawah kepengurusan Masjid Binayatul Aqliyah.



PASAL VI
KEPENGURUSAN

Kepengurusan RIMBA terbentuk melalui mekanisme musyawarah mufakat, diadakan setiap selesainya masa kerja periode kepengurusan yang lama. Susunan pengurus RIMBA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dibantu oleh beberapa Sie-sie, sie Humas, Dokumentasi dan informatika serta sie lain yang di sepakatan hasil rapat.

PASAL VII
TUGAS DAN KEDUDUKAN PENGURUS

Tugas dan kedudukan pengurus RIMBA berdasarkan jabatan dijabarkan sebagai berikut. KETUA; Bertugas dan bertanggungjawab penuh atas anggota RIMBA dan segala kegiatan RIMBA baik yang bersifat intern maupun ekstern; Membuat laporan pertanggungjawaban Pengurus RIMBA kepada Pengurus Masjid Binayatul Aqliyah; Mengarahkan dan berkoordinasi dengan pengurus di bawahnya dan bekerja sama; Mewakili RIMBA dalam setiap acara yang berlangsung di Masjid Binayatul Aqliyah maupun di luar khususnya acara kepemudaan dan remaja masjid; SEKRETARIS, Bertanggungjawab penuh terhadap segala administrasi dan surat menyurat RIMBA, Menginventarisir segala asset masjid khususnya asset RIMBA, Membuat laporan segala kegiatan RIMBA, berkoordinasi dengan pengurus RIMBA yang lain dalam merencanakan segala hal yang berhubungan dengan kepentingan RIMBA; BENDAHARA: Bertanggungjawab penuh dengan keuangan RIMBA dan sumber dana yang didapat dan membuat laporannya; Merenacanakan program keuangan dalam setiap kegiatan RIMBA agar tidak terjadi deficit anggaran; Berkoordinasi dengan pengurus yang lain dalam hal keuangan untuk keperluan RIMBA; Sie DAKWAH; Membuat program kerja RIMBA per periode khususnya dakwah, Berkoordinasi dengan pengurus yang lain dalam hal pengembangan dakwah RIMBA melalui kegiatan-kegiatan yang islami; Sie HUMAS, DOKUMENTASI, & INFORMATIKA; Bertanggungjawab penuh terhadap publikasi dan dokumentasi segala kegiatan RIMBA, Merencanakan dan membuat media inovatif dan komunikatif sebagai wadah penyampaian aspirasi para anggota RIMBA, Berkoordinasi dengan pengurus yang lain dalam menyampaikan segala informasi RIMBA kepada masyarakat umum.

PASAL VIII
KESEKRETARIATAN
RIMBA berkedudukan di Masjid Binayatul Aqliyah dengan alamat Komplek RSJiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

PASAL IX
KEGIATAN

Kegiatan RIMBA  atau program kerja RIMBA  dibuat dam dievaluasi sebulan sekali oleh para pengurus RIMBA. Khusus untuk Hari-hari Besar Islam kegiatan disesuaikan dan disinergikan dengan para pengurus Masjid Binayatul Aqliyah.



PASAL X
PENDANAAN


1.      Infaq dan shodaqoh.
2.      Hasil usaha yang halal




PASAL XI
PENUTUP

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal yang ada, akan ditentukan kemudian sesuai dengan perkembangan serta kondisi yang mendukung dari kegiatan RIMBA kedepan, semoga dapat ditaati dan dijalankan dalam aktifitas kegiatan sehari-hari.